Rabu 01 Dec 2021 18:21 WIB

Polres Bekasi akan Tindak Warga Berkerumun Saat Akhir Tahun

Polres Bekasi akan melakukan pembatasan mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Polres Bekasi akan Tindak Warga Berkerumun Saat Akhir Tahun. Petugas kesehatan Puskesmas Bekasi Jaya menyuntikkan dosis pertama vaksin covid-19 pada warga di Kawasan Pertokoan Proyek, Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/9). Vaksinasi yang diselenggarakan secara jemput bola tersebut dilakukan secara langsung menyasar ke masyarakat sehingga memudahkan pelayanan vaksin, guna mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat di Kota Bekasi.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Polres Bekasi akan Tindak Warga Berkerumun Saat Akhir Tahun. Petugas kesehatan Puskesmas Bekasi Jaya menyuntikkan dosis pertama vaksin covid-19 pada warga di Kawasan Pertokoan Proyek, Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/9). Vaksinasi yang diselenggarakan secara jemput bola tersebut dilakukan secara langsung menyasar ke masyarakat sehingga memudahkan pelayanan vaksin, guna mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat di Kota Bekasi.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan menindak kepada warga yang kedapatan sedang berkerumun pada masa libur akhir tahun mendatang sebagai bagian dari upaya pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah hukum daerah itu.

"Nanti mulai 24 Desember sampai 2 Januari akan dilakukan pembatasan di tempat tertentu seperti rumah ibadah, hotel, tapi kalau penyekatan belum. Intinya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi, Rabu (1/12).

Baca Juga

Ia juga berencana menutup tempat-tempat yang menjadi simpul keramaian warga. Selain itu, terus melakukan patroli untuk mencegah potensi munculnya kerumunan pada akhir tahun.

"Tempat hiburan sampai pukul 12 malam kami tutup. Jika ada yang berkerumun saat malam akhir tahun akan kami tindak dan dapat dikenakan tindak pidana ringan," ucapnya.

Pemerintah Kota Bekasi berencana akan memberlakukan surat izin perjalanan keluar dan masuk Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Langkah ini sebagai salah satu upaya menekan potensi penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah daerah terus meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak euforia untuk berlibur ke luar kota. Warga yang masih akan ke luar kota di masa pemberlakuan PPKM Level 3, bakal diwajibkan mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Kota Bekasi.

"Bukan hanya imbauan. Nanti kami lakukan sama seperti tahun lalu, (menerapkan) seperti surat izin keluar masuk (SIKM)," katanya.

Penerapan SIKM ini dinilai mendesak lantaran kasus Covid-19 yang sempat menyebar luas di Kota Bekasi pada Juli 2021 salah satunya akibat banyak warga yang berlibur ke luar kota dan diduga tertular atau menularkan Covid-19 di daerah lain. Warga yang pulang dari luar kota itu sebagian tidak melapor ke pengurus wilayah untuk dilakukan pelacakan dan berdampak pada meluasnya penularan Covid-19 di Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi, kata Rahmat, juga sudah menyiagakan petugas kesehatan di setiap puskemas. Warga yang masih nekat untuk berlibur saat kembali ke Kota Bekasi diwajibkan memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.

"Kami sudah imbau segera ke fasilitas kesehatan terdekat setelah perjalanan ke luar kota. (Bakal) ada juga surat perjalanan (SIKM) sehingga ini akan mempermudah kami dalam mendeteksi," kata Rahmat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement