Sabtu 10 Apr 2021 00:43 WIB

Kecolongan BB Emas, KPK Ganti Sandi Brankas

KPK mengakui kecolongan dari insiden pencurian barang bukti oleh pegawainya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Suasana Gedung KPK. Seorang pegawai KPK dipecat setelah kedapatan mencuri emas hasil rampasan terpidana kasus korupsi.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana Gedung KPK. Seorang pegawai KPK dipecat setelah kedapatan mencuri emas hasil rampasan terpidana kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera mengubah kata sandi tempat penyimpanan barang bukti korupsi secara berkala. Hal tersebut dilakulan sebagai langkah pencegahan menyusul kasus pencurian barang sitaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu anggota satuan tugas (satgas) KPK.

"Kami melakukan perbaikan akan merotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu akan menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (9/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, perubahan kata sandi secara reguler akan diserahkan kepada pemimpin sektor bersangkutan. Dia mengatakan, meskipun pengelolaan tetap dilakukan personel yang sama namun kata sandi akan selalu berubah-ubah.

Ghufron mengakui bahwa KPK kecolongan terkait peristiwa tersebut. Namun, sambung dia, KPK langsung meakukan penyelamatan kepada barang bukti baru kemudian pelaku diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

"Yaitu kami laporkan ke Polres Jakarta Selatan termasuk juga pengawasan internal kami melakukan proses internal termasuk juga melaporkan ke dewas, itu bagian dari konsekuensi," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah memecat pelaku pencurian emas dengan berat hampir 2 Kg berinisial IGAS. Dalam persidangan etik, dewan pengawas KPK memutuskan bahwa pelaku telah melakukan pelanggran kode etik setelah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya.

Dewas menilai bahwa ini merupakan pelanggaran nilai integritas yang ada dan diatur sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK. Perbuatan pelaku menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memeliki integritas sudah ternodai.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement