Kamis 08 Apr 2021 16:17 WIB

50 Kg Sabu dan 194 Kg Ganja Jaringan Internasional, Disita

Pengungkapan kasus sabu dan ganja ini menyelamatkan sebayak 638.000 jiwa.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari jaringan internasional di Aceh. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari jaringan internasional di Aceh. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan dari Direktorat Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Polda aceh dan Bea Cukai Wilayah Aceh, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan jaringan internasonal ini petugas mengamankan sabu seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan nasional. 

"Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Krisno mengatakan, pengungkapan kasus sabu oleh tim gabungan berhasil mengamankan empat tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh. Kemudian petugas mengamankan barang bukti sabu dua karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kg. 

Sementara kasus ganja, kata Krisno, tim gabungan berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg. Dalam kesempatan itu pihaknya juga menangkap 13 tersangka, empat tersangka kasus sabu dan sembilan tersangka kasus ganja. Maka pengungkapan bisa menyelamatkan 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa. 

"Total generasi muda yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa," tutup Krisno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement