REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar mengatakan telah memeriksa empat saksi di dalam kasus penyelundupan 2,29 kilogram ekstasi dari Belanda. Selain ekstasi tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan.
"Ya kami telah memeriksa empat saksi. Di antaranya customer service DHL, kakak kandung tersangka dan sebagainya," kata Kombes Wawan.
Ia menambahkan barang bukti yang diamankan terdapat satu buah koper warna biru dongker berisi satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam, satu kantong warna coklat yang di dalamnya terdapat 1.000 butir tablet ekstasi warna pink logo Chupachups dengan berat 312 gram brutto.
Baca Juga: Mantan Polisi & 3 Napi Selundupkan 2 Kg Ekstasi dari Belanda
Selain itu polisi 993 butir tablet ekstasi warna hijau logo Chupachups dengan berat 347 gram brutto, 982 butir tablet ekstasi warna biru logo Chill dengan berat 405 gram brutto, 1.970 butir tablet ekstasi warna abu-abu logo Silver, dengan berat 1010 gram brutto. "Jumlah total keseluruhan sebanyak 4.945 butir dan berat total 2.074 grambrutto. Terakhir, empat buah telepon genggam merk Oppo, Vivo dan Samsung dengan warna kombinasi," kata dia.