Rabu 07 Apr 2021 16:00 WIB

Orient Riwu Kore yang tak Jujur Saat Ajukan Paspor Indonesia

Orient mengaku sudah ajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika pada Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.
Foto:

Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengakui tidak mendeteksi paspor AS yang dimiliki oleh Orient P Riwu Kore saat mengeluarkan paspor Indonesia kepada yang bersangkutan. "Selama paspor asing tidak digunakan atau tercatat di perlintasan, kami tidak bisa mendeteksi yang bersangkutan menggunakan paspor lain selain paspor Indonesia," kata Kasi Penelaah Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman, di sidang.

Apalagi, lanjut dia, Orient Kore tidak memberikan keterangan kepada petugas bahwa pernah atau telah memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat saat mendapatkan paspor Indonesia. Orient Kore diketahui terakhir kali masuk Indonesia pada 16 Juli 2020 menggunakan paspor Indonesia dengan nomor X746666 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 23.28 WIB.

Paspor itu berlaku hingga 1 April 2024 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 1 April 2019. Penerbitan paspor tersebut sebagai pengganti dari surat perjalananan laksana paspor sebelumnya yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.

Pada sidang itu, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menanyakan saat paspor dikeluarkan apakah Dirjen Imigrasi mengetahui bahwa yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda atau tidak, Ruri mengatakan Orient menggunakan surat perjalanan laksana paspor sebagai Warga Negara Indonesia. Sehingga bisa dikeluarkan dokumen tersebut.

Kemudian, hakim Enny kembali menanyakan data di keimigrasian terkait penggunaan paspor Amerika Serikat milik Orient ada atau tidak. Ruri mengaku tidak bisa menjawab karena keterbatasan wewenang.

"Mohon izin ibu ada keterbatasan kami untuk menjawab karena itu bagian di perlintasan lalu lintas," jawab Ruri.

Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan warga negara Asing Orient Riwu Kore sebagai calon bupati. Tim kuasa hukum Pono–Radja juga mengugat KPUD Sabu Raijua melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kupang. Gugatan masih terkait penetapan bupati terpilih Orient P Riwu Kore.

Pono–Radja adalah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah suara dalam Pilkada serentak di kabupaten bagian selatan NTT itu. Dalam pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua menunjukkan pasangan itu hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke–Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara, dan yang ditetapkan menang adalah Orient Riwu Kore dan wakilnya yang meraih 21.359 suara atau 48.3 persen.

Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang, mereka meminta majelis hakim memutuskan penetapan bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua dinyatakan batal. Tim kuasa hukum juga dalam gugatan meminta agar majelis hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang.

Ketua tim kuasa hukum Pono–Radja, Rudi Kabunang, mengaku memahami ada kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai, dan KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.

Sementara jika ke Mahkamah Konstitusi aturannya adalah tiga hari setelah penetapan KPU, gugatan harus dikirim ke MK. "Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi," tambah dia, diwawancara pada 8 Februari 2021.

Menurut dia kasus yag terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. Ia pun mengatakan sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada bupati terpilih dan yang kedua adalah pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.

photo
Kronologi Terungkapnya Status WN AS Orient P Riwu - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement