Senin 29 Mar 2021 20:32 WIB

Orient Riwu Kore Akui Paspor AS Miliknya Berakhir 2027

Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, diketahui terakhir meninggalkan AS pada Maret 2019.

Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orient P Riwu Kore mengakui paspor warga negara Amerika Serikat miliknya akan berakhir pada 2027. Hal itu disampaikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, pada sidang lanjutan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/3).

"Berakhir 2027 yang mulia," jawab Orient P Riwu Kore saat ditanya Hakim MK Enny Nurbaningsih pada sidang tersebut.

Baca Juga

Orient P Riwu Kore juga diketahui terakhir kali meninggalkan Amerika Serikat pada Maret 2019. Masih perihal paspor, Majelis Hakim Prof Saldi Isra juga mempertanyakan ketika meninggalkan Amerika Serikat Orient P Riwu Kore menggunakan paspor Indonesia atau Amerika Serikat.

"Pak Orient terakhir meninggalkan Amerika itu pakai paspor Amerika Serikat atau pakai paspor Indonesia?" tanya Hakim Saldi.

Melalui sambungan video konferensi, Orient Kore menjawab menggunakan paspor Indonesia. Untuk membuktikan kesahihan jawaban Orient tersebut, Prof Saldi Isra meminta agar perwakilan Orient mengirimkan bukti fotokopi paspor yang digunakan saat meninggalkan negeri Paman Sam tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi menjelaskan perihal perolehan kewarganegaraan Amerika Serikat oleh kliennya merupakan murni pemenuhan persyaratan administrasi pekerjaan dan bukan berdasarkan keinginan hati.

"Sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat sejak 1997 dan kemudian menikah dengan warga negara Amerika Serikat pada 2000 maka berlandaskan pernikahan tersebut ia memperoleh 'Green Card'," katanya.

Kemudian pada 2006 Orient mulai bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kapal tempur dan kapal minyak untuk angkatan laut Amerika Serikat. Berdasarkan pekerjaan yang tergolong rahasia tersebut, maka setiap karyawan yang bekerja diwajibkan memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement