REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab. Sidang tersebut akan digelar pada 12 April 2021.
"Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Alex menjelaskan Bayu akan memberikan kesaksian terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Kesepuluh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang itu adalah Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson dan Heru Novianto.
Selain Bayu Meghantara, nama lain yang dihadirkan sebagai saksi adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dan juga Heru Novianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226.
Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, pada November 2020.