Senin 05 Apr 2021 18:19 WIB

Satgas Siapkan Aturan Pengendalian Covid-19 untuk Ramadhan 

Pemerintah memperpanjang PPKM mikro di 20 provinsi pada 6-19 April 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Ramadhan
Foto: Reuters/Nikola Solic
Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sedang merumuskan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat Ramadhan. Sementara, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 6-19 April 2021 di 20 provinsi. 

"Untuk Ramadhan akan ada edaran tersendiri — oleh satgas, sedang dirumuskan," ujar Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Republika, Senin (5/4).  

Baca Juga

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pemerintah pusat menerbitkan aturan rinci pelaksanaan PPKM mikro selama bulan Ramadhan. Begitu pun dengan aturan terkait masa mudik dan aturan di Hari Raya Idul Fitri 2021 yang diminta untuk dirincikan kepada pemda yang menerapkan PPKM. 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, permintaan ini melihat pada adanya kepadatan di beberapa ruas jalan di DIY berdasarkan hasil pengamatan saat libur Paskah. Dengan adanya aturan rinci tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemda membatasi mobilitas masyarakat selama Ramadhan, masa mudik dan Idul Fitri, sehingga risiko penyebaran Covid-19 selama masa tersebut dapat ditekan. 

"Tidak hanya DIY, tapi provinsi lain juga mengeluhkan hal yang sama. Sulit memang," kata Sultan di Yogyakarta, belum lama ini. 

Sultan juga berharap adanya sinergi antar provinsi terkait pembatasan mobilitas masyarakat. Terutama provinsi yang berbatasan langsung dengan DIY. "Saya berharap ada sinergitas antar provinsi yang berbatasan dengan DIY untuk penapisan pelaku perjalanan selama masa liburan," ujar Sultan. 

Selain itu, Pemda DIY juga sudah memastikan tetap dilakukannya vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan. Pelaksanaan vaksinasi di masa Ramadhan ini dilakukan sebagai percepatan dalam program vaksinasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement