Sabtu 03 Apr 2021 08:40 WIB

Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Keputusan Pemerintah

Keputusan membuktikan tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan Demokrat.

Moeldoko (tengah)
Foto: ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menghormati keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan partainya. "Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (2/4).

Hal itu, lanjut dia, juga membuktikan Moeldoko telah difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang telah menuduh pemerintah berada di belakang Moeldoko. "Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat. Sebagai hamba yang beriman, dan menjelang puasa Ramadhan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi, pemerintah dan Pak Moeldoko, karena telah menuduh macam-macam," tutur Rahmad.

Baca Juga

Terkait keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang menolak kepengurusan Demokrat Moeldoko, kata dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke pengadilan. "Mekanisme hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Rahmad.

Ia mengimbau kepada seluruh kader berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. "Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bersungguh-sungguh dengan ikhlas mengembalikan Partai Demokrat kepada khittah-nya, yakni partai terbuka, demokratis, bersih, cerdas, dan santun," ucapnya.

Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. "Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement