Sabtu 03 Apr 2021 07:00 WIB

Kasus BLBI Disetop, Busyro Muqoddas Ucapkan ‘Selamat’

Keadilan rakyat telah dirobek-robek oleh UU KPK yang mengizinkan SP3.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyampaikan ucapan ‘selamat’ atas dihentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Busyro memandang, revisi UU KPK akhirnya bisa menghasilkan surat perintah penghentian penyidikan di lembaga antikorupsi. 

Hal tersebut pun menjadi sebuah sejarah baru bagi lembaga antirasuah. UU KPK yang berlaku sekarang memberi kewenangan kepada KPK menerbitkan SP3 sebuah kasus demi kepastian hukum.

Baca Juga

"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itu lah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru," ujar Busryo saat dikonfirmasi, Jumat (2/4). 

Menurut Busyro, pelemahan KPK melalui revisi UU kini terbukti dengan lepasnya kasus megakorupsi BLBI. Terlebih kerugian negara akibat korupsi BLBI ditaksir hingga Rp 4,58 triliun.

"Harus saya nyatakan dengan tegas, lugas, bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-Undang KPK hasil revisi usulan presiden," kata Busyro.

"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim. UU KPK lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," kata dia.

Kendati demikian, Busyro berharap Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK nomor 19 tahun 2019. Setidaknya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait atau judicial review (JR) UU tersebut.

"Jika memang masih memerlukan kejujuran mengelola bangsa ini, kita tunggu Perppu dari istana dan juga putusan MK atas sejumlah permohonan JR pihak terhadap UU KPK hasil revisi. Di titik ini lah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK," ujar dia.

Lembaga antirasuah beralasan penerbitan SP3 karena mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. 

Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement