Kamis 01 Apr 2021 18:28 WIB

KPK: Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Pengadaan Barang

Bupati Bandung Barat AA Umbara menjadi tersangka korupsi pengadaan barang Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Foto: Edi Yusuf/Republika
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung Barat Tahun 2020. Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran tersangka AA Umbara jatuh sakit.

Penetapan tersangkaserupa juga diberikan terhadap anak AA Umabara Sutisna, Andri Wibawa (AW) serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG). Penahanan terhadap MTG telah dilakukan KPK menyusul status tersangka yang dia sandang.

Baca Juga

"Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4).

Alexander mengatakan, tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka tersebut. Dia mengingatkan keduanya agar koperatif hadir memenuhi panggilan ulang yang akan dilakukan nanti.

Alexander menjelaskan, perkara ini bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocussing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Selang sebulan, diduga terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh. Dalam pertemuan ini Totoh membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial," katanya.

Pertemuan selanjutnya dilakukan pada Mei 2020. Saat itu Andri Wibawa menemui AA Umbara untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Alex mengatakan, dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement