Rabu 31 Mar 2021 14:18 WIB

Mahfud Bantah Lambat Tindaklanjuti Kisruh Partai Demokrat

Mahfud mengatakan pemerintah tangani kisruh Partai Demokrat sesuai aturan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah telah menindaklanjuti persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara dengan cepat. Dia menampik pernyataan yang menyebut pemerintah mengulur waktu dalam penindaklanjutan hal tersebut.

"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini kok pemerintah lambat, ini mengulur-ngulur waktu. Hukumnya memang begitu," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dilakukan secara daring, Rabu (31/3).

Baca Juga

Dia menyebutkan, dengan dibacakannya putusan terkait permohonan pengesahan kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang oleh Menkumham, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara telah selesai. Setelah ini, langkah yang akan dilakukan pemohon sudah berada di luar urusan pemerintah.

"Itu sudah selesai berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat," katanya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak dapat melarang penyelenggaraan KLB yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu itu. Menurutnya, jika pemerintah melarang kegiatan tersebut, maka itu akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.

Baca juga : BREAKING: Kemenkumham Tolak Demokrat Hasil KLB

"Ketika ada gerakan yang namanya KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kumham, belum ada dokumen apa pun, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh,"ujarnya.

Pemerintah, kata dia, baru dapat bertindak ketika barisan Partai Demokrat yang menyelenggarakan KLB melaporkan permohonan ke Kemenkumham. Setelah permohonan masuk, permohonan itu dipelajari selama sepekan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, berkas-berkasnya dikembalikan dan diminta dilengkapi kepada pemohon selama sepekan.

"Diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu, persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat. Itu sudah sangat cepat," jelas Mahfud.

Mahfud menyatakan, apa yang terjadi sebelum permohonan masuk ke Kemenkumham, yakni saat terjadi keributan, saling tuding, hingga KLB dilaksanakan, itu bukan bagian dari proses pengerjaan hukum administrasi. Menurut dia, proses pengerjaan hukum administrasi baru dilakukan setelah permohonan diajukan ke Kemenkumham.

"Yang ribut, saling tuding, KLB dan sebagainya, belum ada laporan ke Kumham, laporan baru masuk Senin beberapa waktu lalu, lalu Senin berikutnya dimintai diperbaiki, lalu sesudah tujuh hari kita putuskan. Hari ini sudah selesai," jelas dia.

Kemenkumham telah menyatakan menolak hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

Baca juga : Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis Larangan Mudik

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, penolakan kemenhumham berpaku pada AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement