Selasa 30 Mar 2021 14:12 WIB

TP3 FPI Dorong DPR Bentuk Pansus Hak Angket

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan anggota FPI akan bertemu dengan 9 fraksi DPR

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Abdullah Hehamahua
Foto: Republika/Flori Sidebang
Abdullah Hehamahua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) berniat bertemu dengan sembilan fraksi yang ada di DPR. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong lembaga legislatif tersebut membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket.

"Kami datang ke legislatif untuk meminta kemudian dibentuk pansus angket untuk meminta pemerintah terus, supaya persoalan ini diungkap sedetail-detailnya," ujar Ketua TP3, Abdullah Hehamahua di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/3).

Baca Juga

TP3, kata Abdullah, juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menepati janjinya untuk transparan dan akuntabel. Agar kasus penembakan terhadap enam laskar FPI dapat diungkap hingga membuka kenyataan sesungguhnya.

"Sesuai janji Presiden Jokowi ketika menerima kami TP3, bahwa beliau akan melakukan proses penanganan ini secara terbuka, transparan, dan akuntabel," ujar Abdullah.

Abdullah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi dengan sembilan fraksi yang ada di DPR. Fraksi PKS menjadi yang pertama mereka datangi untuk menyampaikan tiga tuntutannya, agar disampaikan kepada pemerintah.

"Mudah-mudahan fraksi yang lain, apakah misalnya fraksi yang sekarang lagi digembosin misalnya, kita tunggu saja," ujar Abdullah.

TP3 menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah agar disampaikan oleh Fraksi PKS. Pertama, untuk mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan laporan Komnas HAM yang diakui sebagai laporan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI. 

"Dua, meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar anggota TP3 FPI, Marwan Batubara.

Terakhir, meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah. Terutama agar Komnas HAM melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat dari penembakan enam laskar FPI. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement