Sabtu 27 Mar 2021 07:47 WIB

Larangan Mudik, Luhut: Kita Nggak Punya Pilihan Banyak

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung kebijakan peniadaan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Menurut Luhut, peniadaan libur panjang untuk mudik Lebaran dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

Terlebih, momentum libur panjang memang rentan menyumbang kenaikan kasus Covid-19. "Memang kita nggak punya pilihan banyak mengenai libur (Lebaran) ini. Kita lihat pengalaman di Eropa, India begitu. Dibuka, langsung naik (angka positif) 30 persen," katanya, Jumat (26/3).

Baca Juga

Dengan pertimbangan itulah, menurut Luhut, maka pemerintah memutuskan agar libur Lebaran ditiadakan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. "Sudah diputuskan di rapat kabinet, libur Lebaran di hold dulu," kata Luhut.

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal."Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi."Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement