Kamis 25 Mar 2021 22:12 WIB

Penanganan Dugaan Korupsi Dana Otsus Harus Transparan

Penegak hukum diminta tak sungkat mengusut jika ada kasus korupsi otsus Papua

Ada dugaan korupsi dana otonomi khusus Papua. Foto ilustrasi korupsi.
Foto:

Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden menambahkan, ada tiga konsep dalam melihat Papua. Pertama adalah melihat masa lalu Papua, Kedua adalah masa saat ini, dan masa depan Papua.

"Tiga pokok ini adalah yang pertama kenapa dan mengapa dan Otsus itu ada. Lahirnya Otsus karena orang Papua minta mau merdeka, harus lepas, tanpa orang tua, tanpa papah, dan hidup mandiri. Itulah lahirnya Otsus," kata Lenis.

Lenis menambahkan, di dalam Otsus itu sendiri ada tiga hal pokok yang harus diketahui yakni hak kewenangan, hak politik, dan hak ekonomi. Nah, bila bicara soal hak kewenangan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur yang merupakan orang asli Papua.

"Gubernur dan Bupati sekarang semua adalah orang Papua, tapi tahun ini beda lagi, masuk dalam politik, nah ini menyangkut hak dan kewenangan. Di dalam kewenangan itu ada Gubernur dan Wakil orang Papua," kata dia.

Kemudian hak politik, di situ kata dia, Papua adanya parpol seperti halnya di Aceh yang kemudian melebur dengan Parpol. Selanjutnya adalah hak ekonomi, menurutnya, uang yang digelontorkan oleh Pemerintah dengan nominal triliunan itu digunakan untuk apa? Lenis memastikan, sudah semestinya hukum ditegakkan demi kesejahteraan Papua.

Masyarakat Papua tidak boleh apatis dan menganggap Otsus tidak pro rakyat sebelum diadakan evaluasi dan investigasi. Perlakuan hukum yang sama harus diberikan oleh siapa saja yang terbukti melakukan penyelewengan tanpa membiarkan elit-elit koruptor bersembunyi di belakang isu pergolakan politik lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement