Rabu 24 Mar 2021 20:05 WIB

Suharjito yang Mengaku Sedih Disebut Penyuap Edhy Prabowo

Suharjito ajukan diri sebagai justice collaborator untuk kasus suap ekspor benur.

Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (23/3/2021). Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Foto:

Sementara itu, Suharjito menyampaikan kecurigaannya ihwal adanya pihak lain yang juga menyuap Edhy Prabowo. Ia meminta agar KPK juga menindak pelaku lain dalam perkara ini.

"Kalau aku gelombang 4 nomor urut 35. Kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya," kata Suharjito.

Suharjito mengaku hanya meminta izin ekspor benih lobster ke KKP. Dia tidak tahu jika uang komitmen fee yang diminta Edhy Prabowo merupakan tindak korupsi.

Atas dasar itu, Suharjito meminta KPK untuk menindak para eksportir lainnya yang mendapat izin ekspor agar diproses hukum. "Bukan apa-apa, kalau aku nggak diminta komitmen fee nggak mungkin aku begini. Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu saja logikanya kan," ucap Suharjito.

Dikonfirmasi ihwal dugaan penyuap lain dalam perkara ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut "KPK tidak tebang pilih. Kami patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku," kata Ali Fikri.

Ali mempersilakan Suharjito menyampaikan hal-hal yang diketahuinya terkait perkara tersebut saat menjadi terdakwa ataupun ketika bersaksi di persidangan Edhy Prabowo. Ia pun memastikan keterangan Suharjito itu nantinya bakal dianalisis serta dikonfirmasi pada saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

"Kami analisis lebih lanjut keterangannya tersebut dengan mengkonfirmasi pada saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ujarnya.

Ali menegaskan, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka mengacu pada kecukupan alat bukti. Bukan atas desakan atau permintaan dari pihak-pihak tertentu.

"Artinya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

KPK juga telah melimpahkan barang bukti dan enam tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di KKP ke penuntutan. KPK berharap kasus dapat segera disidangkan.

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Ali.

Ia mengatakan penahanan terhadap enam orang tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021. Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Enam orang tersebut merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya pula.

Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap enam orang itu telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta. Yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020.

photo
Penyelundupan benur lobster - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement