Rabu 24 Mar 2021 17:05 WIB

Polda Jabar Catat 5.000 Pelanggar dari Tilang Elektronik

Polda tengah memproses pengiriman surat teguran karena masih sosialisasi

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, (ilustrasi).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menyatakan sejauh ini tercatat sudah ada 5.000 lebih pelanggar lalu lintas yang didapat dari sistem tilang elektronik. Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKP Mangku Anom mengatakan pihaknya kini tengah memproses pengiriman surat teguran tilang kepada para pelanggar. Karena saat ini menurutnya masih dalam rangka sosialisasi.

"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata Mangku Anom di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3).

Baca Juga

Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran menerobos lampu merah.Dia menjelaskan alat sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan. "Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu," kata dia.

Anom mengatakan surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya. Selain itu, banyak pelanggar lalu lintas juga yang dikenakan teguran karena melanggar dengan memegang ponsel ketika berkendara. Bahkan, kata dia, alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel.

"Iya itu kita bisa deteksi mobil dan motor," kata dia.

Adapun saat ini Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement