Rabu 24 Mar 2021 16:50 WIB

Ini Alasan RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas

Kekhawatiran terkait pemindahan ibu kota negara, yaitu persoalan pembiayaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memasukan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Baleg setuju RUU tersebut dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2021. 

"Saya ingin meyakinkan bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi, sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiayaan lembaga investasi itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/3).

Baca Juga

Supratman mengatakan salah satu yang menjadi kekhawatiran terkait pemindahan ibu kota negara, yaitu persoalan pembiayaan. Ia menilai jika seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk maka pemindahan ibu kota sulit dilakukan mengingat ruang fiskal yang sangat terbatas. 

"Apalagi di masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi," ujarnya. 

Politikus Partai Gerindra itu menilai pemerintah sudah mengkaji secara matang terkait pemindahan ibu kota negara. Lagipula, tujuan pemerintah memindahkan ibu kota dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan.

"Kalau kemudian ibu kota negara ini pindah otomatis memberi dampak pertumbuhan pada daerah yang bersangkutan, jadi wilayah timur Indonesia akan semakin berkembang, Sulawesi dan lainnya," tuturnya.

Selain itu Pemerintah juga sudah berkomitmen menginginkan agar pemindahan ibu kota bisa segera jalan. Oleh karena itu, melihat sudah siapnya pembiayaan pemindahan ibu kota tersebut, Supratman melihat penting bagi DPR untuk menyiapkan payung hukum agar pemindahan ibu kota dapat dilakukan.  

"Otomatis, nggak bisa jalan kalau payung hukum nggak ada, payung hukum hanya undang-undang," ungkapnya.

Supratman mengakui ada sejumlah fraksi yang menolak RUU IKN dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2021, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Supratman mengatakan fraksi-fraksi tersebut pada intinya memaklumi dan mengingatkan agar jangan sampai undang-undang yang masuk dalam prolegnas prioritas tidak bisa jalan.

"Tapi kan pemerintah punya kepercayaan diri lewat instrumen yang dibangun saat ini saya yakin itu bisa jalan," ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (23/3), Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan terkait prolegnas prioritas 2021 yang baru disahkan kemarin. Dalam salah satu catatannya, PKS berharap dalam masa pandemi ini DPR memprioritaskan rancangan undang-undang yang menyentuh masyarakat seperti Undang-Undang Wabah, dan Undang-Undang Obat dan Makanan. 

PKS juga meminta agar DPR menarik RUU Ibu Kota Negara dari prolegnas prioritas 2021. "Karena dalam kondisi pandemi yang sekarang ini belum diketahui kapan selesainya dan beban keuangan yang luar biasa, kami memberikan catatan agar pada saat ini kita jangan dulu membahas RUU Ibu Kota Negara," kata Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement