Rabu 24 Mar 2021 00:30 WIB

Gisel Bersaksi Ringankan Terdakwa Penyebar Video Asusila 

Ibu satu anak itu meyakini bahwa kedua terdakwa bukan penyebar yang pertama.

Penyanyi atau artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/3). Kehadiran Gisel tersebut untuk menjadi saksi untuk dua terdakwa PP dan MN dalam kasus penyebaran video asusila. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Penyanyi atau artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/3). Kehadiran Gisel tersebut untuk menjadi saksi untuk dua terdakwa PP dan MN dalam kasus penyebaran video asusila. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel memberikan kesaksian meringankan terdakwa penyebar video asusila, PP dan MN ketika menjalani sidang perdana sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

"Saya hari ini men-support saja, bukan mau memberatkan sama sekali," kata Gisel usai menjalani sidang penyebaran video asusila di PN Jakarta Selatan.

Biduan jebolan ajang pencarian bakat itu menjalani persidangan sekitar 1,5 jam dan tidak memberikan rinci pertanyaan yang diajukan hakim. Ibu satu anak itu meyakini bahwa kedua terdakwa bukan penyebar yang pertama, bahkan ia merasa kedua terdakwa tak berniat jahat kepada dirinya. 

Dia bahkan menyakini kedua terdakwa hanya ikut-ikutan tren setelah tersebarnya video asusila tersebut. "Saya sudah sampaikan bahwa saya tahu persis mereka bukan berniat jelek kepada saya begitu, walaupun sedih ya sedih, cuma bukan mereka yang pertama (menyebarkan)," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus penyebaran video asusila atas dua terdakwa PP dan MN secara tertutup. Selain Gisel, dan pemeran lainnyadalam video tersebut yakni Michael Yukinobu Defretes juga turut hadir.

Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan yang pertama bagi Gisel bisa memberikan keterangan setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan keluarga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement