REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan dugaan maladministrasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kepada Ombudsman RI. Hal itu terkait kehadiran Moeldoko menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatera Utara.
"Kami harap ini adalah salah bentuk jalan kita untuk mencari keadilan dan untuk membuka tabir kebenaran," kata Deputi Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat, Ahmad Usmarwi Kaffah di Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Selain Ahmad, dua orang perwakilan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lainnya yang hadir yakni Taufiqurrahman dan I Parulian Gultom. Mereka menyerahkan laporan tersebut melalui staf resepsionis Ombudsman.
Adapun keberatan yang disampaikan tiga pengurus itu yakni adanya dugaan maladministrasi oleh Moeldoko secara langsung dalam kegiatan politik di antaranya menghadiri pertemuan di Sibolangit, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Dalam lembar tanda terima yang ditujukan kepada Ombudsman Jakarta Raya, tiga pengurus tersebut menyerahkan dokumen pengaduan dugaan maladministrasi.
Dokumen pengaduan itu berisi surat laporan, surat keberatan kepada KSP Moeldoko, susunan pengurus, SK Kemenkumham, AD/ART Partai Demokrat dan rekaman video terkait pertemuan di Sibolangit, Sumatera Utara. Sementara itu, Taufiqurrahman mengharapkan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
"Contoh kecil ketika dia (Moeldoko) menerima telepon dan menyatakan diri sebagai Ketum, kami duga itu masih jam kerja, jam operasional kantor, itu sedikit saja, kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," katanya.