Selasa 23 Mar 2021 18:20 WIB

Dipaksa Nikah Usia 13 Tahun, Rasminah: Lawan Perkawinan Anak

Di pernikahan yang keempat Rasminah baru bisa merasakan kebahagiaan berumah tangga.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Rasminah (34), penyintas perkawinan anak asal Kabupaten Indramayu yang dipaksa menikah saat usia 13 tahun. Dia kemudian mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Foto:

Rasminah kemudian menikah lagi dengan seorang pria asal Kecamatan Indramayu bernama Runata. Di pernikahannya yang keempat inilah, dia bisa merasakan kebahagiaan berumah tangga. Dia dikarunia dua orang anak.

"Alhamdulillah pernikahan saya sekarang sudah delapan tahun," tutur ibu lima anak tersebut.

Meski kini sudah merasakan bahagia, namun ada kegundahan dalam hati Rasminah. Dia khawatir akan ada Rusminah-Rusminah lainnya yang harus terpaksa menikah di usia muda seperti dirinya. Karena itu, dia bergabung dengan KPI Kabupaten Indramayu untuk menghentikan perkawinan anak.

"Pokoknya jangan ada lagi yang merasakan perkawinan anak. Sudah setop! Cukup saya saja, jangan sampai ada anak-anak lain yang batinnya kayak saya, hancur," tukas Rasminah.

Rasminah bersama penyintas perkawinan anak lainnya, yakni Endang Wasrinah dan Maryanti, didampingi sejumlah organisasi kemudian mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Melalui langkah hukum itu, mereka memperjuangkan agar ada perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

MK mengabulkan permohonan itu. Sidang Paripurna DPR pada 16 September 2019 kemudian menyetujui Perubahan Terbatas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di antaranya adalah menaikkan batas umur minimal perkawinan yang sama bagi perempuan dan laki-laki menjadi usia 19 tahun. Sebelumnya, batas umur minimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement