Kamis 18 Mar 2021 19:38 WIB

Perkawinan Anak Hilangkan Kesempatan Pendidikan Berkualitas

Praktik perkawinan anak di bawah umur harus dicegah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan perkawinan anak menghilangkan hak dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan perkawinan anak menghilangkan hak dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan perkawinan anak dapat menghilangkan kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas dan mendapatkan pekerjaan layak. Kenaikan batas minimal umur perkawinan diharapkan bisa meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia.

"Perkawinan anak menghilangkan hak dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas serta mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membangun kehidupan yang sejahtera," kata Mendikbud Nadiem yang hadir secara virtual dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/3).

Baca Juga

Oleh karena itu Nadiem meminta agar semua pihak mencegah terjadinya praktik perkawinan di bawah umur. Karena pasti akan berdampak negatif pada kualitas hidup anak.

Nadiem menegaskan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun. "Batas minimal umur perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki," katanya.

Menurutnya pada usia tersebut seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Serta dianggap lebih mampu mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

Namun pada kenyataannya, angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia masih tinggi yaitu 11,2 persen. "Indonesia menduduki urutan tertinggi ke 8 di dunia dan ke 2 di ASEAN untuk perkawinan anak," kata Nadiem.

Sektor pendidikan menurutnya memainkan peran penting dalam menghapus perkawinan anak dan memastikan anak-anak yang terpaksa telah menikah dapat melanjutkan pendidikannya. "Di Indonesia perkawinan anak adalah fenomena multidimensi yang melibatkan faktor struktural dan kultural sehingga perlu ditanggapi oleh sektor pendidikan untuk membentuk pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesiapan fisik, kesiapan mental dan kesiapan finansial dalam membangun keluarga yang sakinah," katanya.

Mendikbud juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian PPPA tentang Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia. Menurut dia, MoU tersebut sebagai upaya untuk membangun sinergi yang kuat antarsemua pihak dalam mencegah perkawinan anak dan meningkatkan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement