REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak sebagai upaya percepatan penurunan stunting.
"Pentingnya pembentukan Satgasus pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta memperkuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pasalnya perkawinan anak dan ketidaksiapan calon pengantin menjadi salah satu penyebab stunting pada anak.
Pemerintah juga didorong untuk merekonstruksi paradigma ekonomi agar berperspektif pemenuhan gizi yang seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
Selain itu, KPAI menekankan pentingnya ketersediaan rumah layak huni bagi keluarga stunting dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui ketersediaan air bersih yang layak konsumsi, sanitasi yang layak, serta memastikan lingkungan tempat tinggal tidak tercemar kotoran hewan, sampah, dan limbah industri.
"Pemerintah daerah dan pemerintah desa agar menyediakan rumah layak huni bagi keluarga stunting," kata Jasra Putra.
Sementara terkait kualitas SDM, Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional dan Daerah diminta untuk meningkatkan kompetensi SDM tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial, dan aparatur desa dalam upaya percepatan penurunan stunting.
KPAI menggelar Rakornas Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut Rakorda yang membahas hasil pengawasan percepatan penurunan stunting dan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.