Senin 22 Mar 2021 20:44 WIB

Besok, Rizieq Shihab Sampaikan Eksepsi Secara Sidang Virtual

PN Jaktim kembali menggelar sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab secara virtual.

Sidang virtual Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang virtual Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (23/3). Sidang akan kembali digelar secara virtual.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, bahwa jalannya persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. "Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan. "Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) lalu diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh terdakwa dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung. Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement