Senin 22 Mar 2021 20:37 WIB

ICW: Koruptor Dapat Diskon Hukuman Usai Artidjo Pensiun

Sedikitnya sudah 14 pelaku korupsi telah mendapatkan potongan masa hukuman.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan rutinnya diskon masa hukuman terhadap koruptor terjadi menyusul ketiadaan Artidjo Alkostar. ICW mencatat, sedikitnya 14 pelaku korupsi telah mendapatkan potongan masa hukuman usai Artidjo purna tugas sebagai hakim agung.

"Sepanjang tahun 2020 ada 14 terpidana yang dikurangi hukumannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi virtual, Senin (22/3).

Dia mengatakan, dipangkasnya masa hukuman koruptor mulai terjadi sejak 2018 lalu. Dia menegaskan, pensiunnya Artidjo Alkostar lantas dimanfaatkan para terpidana korupsi untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali guna mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Dan semua diterima. Yang paling fenomenal adalah Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Ini sudah pasti berkelindan dengan pensiunnya Artidjo di 2018," katanya.

Berdasarkan catatan ICW, selain Anas Urbaningrum, beberapa koruptor lain yang juga mendapat potongan hukuman relatif signifikan adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto. PK terpidana korupsi proyek alat KB di BKKBN itu dipangkas dari 10 tahun menjadi 5 tahun.

Begitu juga dengan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dinas, Jefri Sitindaon. Masa kurungan pegawai Bank Sumatera Utara itu dipotong dari 7 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Sementara beradasarkan catatan ICW, setidaknya total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi pada 2020 mencapai Rp 56,7 triliun. Data ICW berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement