Senin 22 Mar 2021 20:24 WIB

Juliari Akui Beri 50 Ribu SGD untuk Ketua DPC PDIP Kendal

Juliari akui titipkan uang 50 ribu dollar Singapura untuk bantu DPC PDIP Kendal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Jurnalis mengambil gambar Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis mengambil gambar Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui pernah menitipkan uang sebesar 50 ribu dollar Singapura untuk Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti. Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (22/3).

Awalnya, Jaksa Nur Aziz menayakan kepada Juliari apakah pernah menitipkan uang untuk disampaikan ke pak Ahmad Suyuti (Ketua DPC PDIP Kendal). Juliari kemudian mengakui hal tersebut.

Baca Juga

"Apa pernah menitipkan uang untuk pak Ahmad Suyuti?" tanya Jaksa. 

"Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti betul lewat saudara Kukuh (Staf Juliari, Kukuh Ari Wibowo), " jawab Juliari yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual. 

"Uangnya berasal dari siapa?," cecar Jaksa. 

"Uang pribadi," ucap politikus PDIP itu.

Jaksa lalu menanyakan ada  kepentingan apa sehingga Juliari menitipkan uang tersebut. Juliari mengaku memberikan uang sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal. 

Mendengar jawaban Juliari, Jaksa lalu menanyakan apakah ia juga memberikan sejumlah uang untuk ketua DPC Semarang, Salatiga dan lainnya. Namun, Juliari menyatakan hanya memberikan sejumlah uang di DPC Kendal. 

"Berapa duit yang dikasih ke Ahmad Suyuti?, " tanya Jaksa lagi. 

"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu dollar Singapura. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu," jawab Juliari.

"Apa kemudian pernah kemudian saudara menyampaikan Pak Adi Wahyono (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) jangan pernah libatkan saudara tentang masalah ini?, " cecar Jaksa lagi. 

"Tidak pernah ya, " ucap Juliari.

"Apa kemudian saudara tidak pernah meminta bantuan seseorang untuk menemui pak Adi atau siapapun untuk jangan libatkan saudara ke masalah ini?, " tanya Jalsa lagi.

"Tidak pernah, " jawab mantan Mensos itu lagi.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement