Senin 22 Mar 2021 19:22 WIB

Saksi Ungkap Vendor Bansos Wajib Gunakan Goodie Bag Sritex

Saksi sebut Sritex satu-satunya vendor untuk penyediaan goodie bag bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus suap bansos (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang kasus suap bansos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat pembuat komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengaku pernah didatangi oleh dua orang perwakilan dari PT Sritex. Menurut Victorius, setelah pertemuan itu, Kemensos menggunakan PT Sritex sebagai satu-satunya vendor pengadaan goodie bag untuk sembako Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).  Awalnya, Jaksa KPK Nur Aziz menanyakan kepada Victorius perihal pengadaan goddie bag bansos Covid-19 di Kemensos. 

Baca Juga

"Bagaimana cerita pengadaan goddie bag

"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen. Dan, saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui, lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," jawab Victorious menjelaskan.

Seusai mengantarkan, Victorius lalu diminta keluar ruangan oleh Pepen. Setelah pertemuan antara Pepen dan Nugroho, Victorius pun langsung mendapat perintah.  "Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, 'Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya.' Oh, siap, saya nanti bantu," ucap Victorius. 

Saat pertemuan terjadi, Victorious masih menjabat sebagai kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos Covid-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS.

"Apa tugas Saudara?" tanya Jaksa. 

"Tugas saya bila ada vendor sembako butuh goodie bag karena si Tasya juga berikan nomor saya ke vendor, jadi ada tiga sumber yang minta ke saya," jawabnya. 

"Kadang si vendor sampaikan info dari Joko, ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono dan ada juga vendor yang yang dari Tasya butuh sekian ribu lalu kami dropping barangnya," kata Victor menjelaskan.

Adapun Joko yang dimaksud Victorius adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso. Sementara, Adi adalah mantan plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam kesaksiannya, Victorius juga membenarkan adanya perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos MO Royani untuk mewajibkan vendor sembako Bansos Covid-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex. Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani. 

"Kira-kira (pesan Royani), 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian hanya Sritex',"ujarnya. 

Seusai medapat perintah tersebut, goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Apabila ada vendor sembako Bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, tinggal diambil di lokasi tersebut. 

"Siapa yang membeli dari Sritex?" tanya Jaksa. 

"Jadi, vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal drop ke mereka, jadi saya hanya bantu transit," jawabnya. 

Jaksa lalu menanyakan apakah dia mendapat honor dalam mengurus hal tersebut. Menurut Victorius, ia tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut. 

"Anda hanya mengurusi dari Sritex, apakah ada catatannya?" cecar Jaksa lagi. 

"Catatan jumlah goodie bag di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai polling," kata Victorius.

Dalam persidangan, Victorius mengungkapkan bahwa dia menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani.

"Maret 2020 saya dipanggil Sesditjen Pak Royani diminta membantu proses pandemi Covid-19. Saat itu saya sempat memproses 5 sampai 7 perusahaan," ungkap Victor.

Adapun, perusahaan-perusahaan yang sempat ia proses sebagai vendor bansos, antara lain, Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation. "Nama-nama perusahaan itu sudah ada di whiteboard ruangan Pak Royani. Karena saya diminta memproses, jadi saya proses perusahaan-perusahaan itu, yang saya ingat Pertani, yang hadir termasuk Pak Harry  Van Sidabukke," tutur Victor.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Matheus Joko sebagai saksi mengatakan bahwa mantan menteri sosial Juliari Batubara mengarahkan agar goodie bag menggunakan Sritex, sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu Mokhamad O Royani mengarahkan agar digunakan merek Kalifa.

Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12, yaitu pada Agustus sampai November 2020 dengan tahap 1-6 Victor menjadi koordinator.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara, Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement