Senin 22 Mar 2021 17:56 WIB

Awal Muncul Sritex yang Diarahkan Juliari untuk Tas Bansos

PT Sritex mendapatkan order goody bag bansos dari Kemensos sekitar Juli 2020.

Warga melihat tumpukan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melihat tumpukan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengungkapkan proses PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi penyedia goody bag (tas) bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Hal itu diungkap Victorious saat bersaksi untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victorious.

Victorious bersaksi untuk untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. Saat pertemuan terjadi, Victorious masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos Covid-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS.

"Tapi kesepakatannya tidak disampaikan apa, hanya setelah Pak Nugroho kembali ke ruangan saya disampaikan 'Pak Victor nanti tolong bantu distribusi', saya katakan 'Siap, saya bantu sebisa saya', tidak lama mereka pulang," ujar Victor.

Menurut Victor, distribusi yang dimaksud Nugroho tersebut adalah distribusi kantong-kantong paket sembako buatan PT Sritex kepada para vendor bansos. "Tugas saya bila ada vendor sembako butuh goody bag karena si Tasya juga berikan nomor saya ke vendor, jadi ada tiga sumber yang minta ke saya. Kadang si vendor sampaikan info dari Joko, ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono dan ada juga vendor yang yang dari Tasya butuh sekian ribu lalu kami dropping barangnya," kata Victor.

Joko yang dimaksud Victor adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso. Sedangkan, Adi adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Victor, goody bag bansos buatan Sritex disimpan di gudang Kemensos di Kalibata. "Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal drop ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," ujar Victor.

Menurut Victor, ia tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut. "Catatan jumlah goody bag di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai 'pooling," kata Victor.

Victor menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani. Ia mengaku sempat memproses 5-7 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan yang sempat ia proses sebagai vendor bansos, antara lain Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation. "Nama-nama perusahaan itu sudah ada di whiteboard ruangan Pak Royani. Karena saya diminta memproses, jadi saya proses perusahaan-perusahaan itu, yang saya ingat Pertani, yang hadir termasuk Pak Harry Sidabukke," kata Victor.

 

 

Dalam sidang 15 Maret 2021, Matheus Joko sebagai saksi mengatakan, bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengarahkan agar goody bag menggunakan Sritex. Sedangkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu Mokhamad O Royani mengarahkan agar digunakan merek Kalifa.

"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasi untuk goody bag, tapi di perjalanan waktu saya dengar-dengar yang mengarahkan goody bag itu untuk pertama, Sritex dari Pak Menteri, nanti tanya saja ke Pak Menteri bener atau tidak. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen, Pak Royani," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Saksi lain yang juga dihadirkan melalui sambungan video conference yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, juga memberikan keterangan senada.

"Saat saya masuk sebagai PPK, penyedia goody bag sudah ada, seiring berjalannya waktu saya hanya mendengar saja itu arahan Pak Menteri karena pekerjaan yang kecil-kecil sedangkan untuk penyedia satu lagi Kalifa kalau tidak salah dengar adalah dari Pak Sesditjen, Pak Royani," ungkap Joko.

Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12 yaitu pada Agustus sampai November 2020. "Untuk tahap pertama sampai keenam koordinatornya Pak Victor, Tahap 7-12 saudara Firman kalau ada persoalan goody bag rusak ke Firman," ungkap Joko

Atas keterangan saksi di persidangan soal penunjukan PT Sritex, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, satu keterangan saksi bukanlah kesaksian bilamana tanpa adanya keterangan saksi lain yang berkesksaian dengan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana. Ali menambahkan, ihwal fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan.

"Tim JPU akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (16/3).

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa PT Sritex mendapat rekomendasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Namun ,hal tersebut sudah dibantah oleh Gibran maupun manajemen PT Sritex.

PT Sritex mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah berinisiatif untuk meminta proyek pembuatan tas kain penyaluran bansos Covid-19, mengingat penawaran justru datang dari pihak Kemensos. Sritex mengaku mendapatkan order goody bag dari Kemensos sekitar Juli 2020.

 

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement