Sabtu 20 Mar 2021 18:35 WIB

Menkominfo Tegaskan Langkah Takedown Akun Prostitusi Online

Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan akun terkait prostitusi online.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan langkah Kementerian Kominfo terhadap akun yang terkait prostitusi daring melalui aplikasi (prostitusi online). Ia mengatakan Kominfo sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi daring.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Johnny dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (20/3).

Baca Juga

Johnny mengatakan demikian, karena ada beberapa aplikasi pesan singkat yang disalahgunakan untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring, seperti

aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut. “MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," katanya.

Ia menyatakan, meski saat ini belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Poitikus Partai NasDem itu.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement