Jumat 19 Mar 2021 08:00 WIB

Kejakgung Sita Lahan 147 Hektar Milik Benny Tjokro

Penyitaan lahan milik Benny Tjokro terkait penyidikan kasus korupsi PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penelusuran Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menemukan aset-aset berharga milik tersangka Benny Tjokrosaputro untuk disita, dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Kejakgung resmi menyita surat kepemilikan lahan seluas 147 hektare yang diketahui milik PT Hanson Internasional (MYRX) itu.

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan, sertifikat lahan tersebut, teridentifikasi penyidik berada di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). "Penyitaan surat-surat dalam bentuk tanah kosong yang diorientasikan untuk lapangan golf, dan resort. Ini kaitannya dengan Benny Tjokro," kata Febrie, saat ditemui Kamis (18/3) malam. 

Baca Juga

Penyitaan surat kepemilikan lahan tersebut, bakal menambah jumlah upaya perampasan oleh negara, terhadap aset-aset tak bergerak milik Benny Tjokro, yang juga terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya itu. Sepanjang pekan lalu, Febrie menerangkan, tim penyidikannya, juga resmi menyita setotal 741 hektare lahan milik Benny Tjokro untuk dijadikan komplek-komplek perumahan, di beberapa wilayah, di Lebak, Banten. 

Penyidikan di Jampidsus, juga sebelumnya menyita kepemilikan 18 unit apartemen South Hills, di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Febrie mengatakan, tim penyidikannya, akan terus melakukan penelusuran aset-aset berharga milik sembilan tersangka dalam kasus Asabri, untuk menjadi sumber pengganti kerugian negara setotal Rp 23,7 triliun.

Sembilan tersangka dalam kasus Asabri, selain Benny Tjokro, yakni Heru Hidayat, swasta yang juga terpidana penjara seumur hidup kasus Jiwasraya, dan tersangka Jimmy Sutopo, serta Lukman Purnomosidi. Tersangka lainnya, dari mantan direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham W Siregar. 

Selain menyita aset-aset milik Benny Tjokro, tim penyidikan di Jampidsus, pun juga melakukan penyitaan masif terhadap tersangka-tersangka lainnya. Dari tersangka Heru Hidayat, penyidik menyita lahan tambang nikel seluas 23 ribu hektare di tiga titik di Sulawesi Selatan (Sulsel). Jampidsus juga menyita satu kapal tanker LNG Aquarius, dan 19 unit kapal tugboat pengangkut batubara di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk kendaraan-kendaraan mewah. 

Jampidsus juga menyita 36 lukisan emas, dan unit apartemen tinggal, beserta perhiaasan-perhiasan milik tersangka Jimmy Sutopo di Jakarta Pusat (Jakpus). Dari tersangka Lukman Purnomosidi juga dilakukan penyitaan tanah seluas 3,2 hektare di Jakarta Timur (Jaktim). Sementara dari tersangka Sonny Widjaja, aset yang sudah resmi disita, berupa 17 unit armada bus periwisata, dan tanah, beserta bangunan di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Begitu juga terhadap tersangka Adam Rachmat Damiri dengan menyita, rumah, dan lahan di beberapa lokasi di Jabar.

Namun Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, sampai saat ini penghitungan sementara nilai aset-aset sitaan dari para tersangka, belum sesuai dengan nilai kerugian negara. Bahkan kata Ali, penyitaan masif harta benda milik sembilan tersangka yang dilakukan penyidikannya belum menenyentuh separuh dari angka kerugian negara. "Nilai sitaan masih jauh dari kerugian negara. Masih jauh jumlahnya," ujar Ali, Kamis (18/3) malam.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement