REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM telah menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Saat ini, jajaran Direktorat Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sedang memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan Partai Demokrat versi KLB.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham, " kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangannya, Selasa (16/3).
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai. Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," tambahnya.
Diketahui, pendaftaran ini menjadi kali kedua dilayangkan PD hasil KLB di Deli Serdang. Pendaftaran pertama tidak diterima oleh Kemenkum HAM, lantaran berkas belum lengkap. Penyerahan berkas dan dokumen KLB kembali dilaksanakan pada Senin (15/3).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, mengaku yakin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Keyakinannya itu berdasarkan perundang-undangan yang ada.
"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku saya yakin. Kalau tidak yakin, saya tidak akan melakukan itu," ujar Jhoni di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3).
Semua hal yang ia lakukan, kata Jhoni, demi memperjuangkan hak para kader Partai Demorkat di seluruh wilayah Indonesia. Ia mengatakan, ada hak-hak yang diamputasi oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tanpa mendahului Tuhan yang Maha Kuasa, saya yakin 100 persen. Tapi kembali kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Jhoni.