Selasa 16 Mar 2021 19:19 WIB

Ombudsman Periksa Vaksinasi Keluarga Anggota DPRD DKI

Vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI dinilai tak sesusai juknis.

Suasana di area Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota dewan di Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana di area Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota dewan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pemeriksaan terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai juknis," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (16/3).

Baca Juga

Teguh memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga dan DPRD daerah lain. Ia meminta Dinas Kesehatan DKI melaksanakan petunjuk teknis (juknis) vaksinasi dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, apabila benar Dinas Kesehatan DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga anggota DPRD DKI maka hal itu bertentangan dengan juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P. Ia menduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam juknis.

Ia menjelaskan dalam juknis proses vaksinasi, dibagi empat tahapan yaitu tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, tahap II bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum.

Selain itu, petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, kelompok usia lanjut di atas 60 tahun dan tahap III masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement