Sabtu 13 Mar 2021 06:40 WIB

KPK Kembali Rampas Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo

Rumah itutdiduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Andreau Misanta Pribadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Andreau Misanta Pribadi diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Tersangka staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Andreau Misanta Pribadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Andreau Misanta Pribadi diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah milik tersangka suap penetapan perizinan ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi (AMP). KPK merampas rumah yang berada di perumahan Pasadena blok A No 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/3).

Ali megatakan, proses penyitaan yang dilakukan Jumat malam tersebut juga disaksikan oleh tersangka Andreau. Dia melanjutkan, tim penyidik sudah memasang plang sita pada rumah milik staf pribadi tersangka Edhy Prabowo (EP) serta membuat berita acara penyitaan tersebut.

Ini merupakan penyitaan rumah kedua milik tersangka Andreau. KPK sebelumnya telah mengambil sebuah rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan. Perampasan aset tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu pada Rabu (3/3) lalu.

Penyitaan dilakukan menyusul dugaan pembelian aset tak bergerak itu menggunakan uang suap yang berasal dari para eksportir benih lobster. Pemasangan plang sita serupa pada kediaman pribadi milik tersangka Andreau juga telah dilakukan KPK saat itu.

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Para tersangka pemerima diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement