Razia terhadap kendaraan berknalpot bising, ujar Fahri, merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengemudi bisa ditandak jika mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan.
"(Sanksinya) ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," katanya.
Kendati terdapat ketentuan hukum yang jelas, kata Fahri, pihaknya akan mengutamakan upaya pencegahan. Langkah pertama yang akan dilakukan kepada pengendara kendaraan bermotor berknalpot bising adalah teguran lisan. Jika teguran tak digubris, barulah penindakan dilakukan.
"Kami lakukan dengan tindakan preventif, kami filter, kalau melanggar kami arahkan. Tapi kalau ada melanggar dan tidak mau diarahkan, atau cenderung menerobos barikade polisi, kami tindak," ujarnya.