Jumat 12 Mar 2021 22:02 WIB

Polisi Bidik Bengkel Motor Pembuat Knalpot Bising

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memetakan bengkel motor pembuat knalpot bising.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Razia terhadap kendaraan berknalpot bising, ujar Fahri, merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengemudi bisa ditandak jika mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan. 

"(Sanksinya) ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," katanya.

Kendati terdapat ketentuan hukum yang jelas, kata Fahri, pihaknya akan mengutamakan upaya pencegahan. Langkah pertama yang akan dilakukan kepada pengendara kendaraan bermotor berknalpot bising adalah teguran lisan. Jika teguran tak digubris, barulah penindakan dilakukan.  

 

"Kami lakukan dengan tindakan preventif, kami filter, kalau melanggar kami arahkan. Tapi kalau ada melanggar dan tidak mau diarahkan, atau cenderung menerobos barikade polisi, kami tindak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement