Jumat 12 Mar 2021 18:05 WIB

Legislator Dukung Persiapan DKI Izikan Karaoke Beroperasi

Legislator mengatakan meski kembali beroperasi namun pengunjung perlu taati aturan

Karaoke
Foto:

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI pada 8 Maret 2021. Dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 itu, disebutkan bahwa pemprov tengah melakukan persiapan kembali mengizinkan usaha karaoke beroperasi di masa pembatasan aktivitas masyarakat.  

Disebutkan pula ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni; 

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Jakarta;

2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin 1, wajib membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat;

a. Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000,

b. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab,

c. Melampirkan tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku,

d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan),

e. Mempersiapkan pembentukan tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021.

Namun demikian, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan belum ada ketetapan tentang operasional tempat karaoke, meskipun ia tidak memungkiri pemprov tengah melakukan peninjauan kesiapan usaha hiburan tersebut.

"Belum boleh yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat. (Surat Edaran) Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," kata Bambang, Selasa (9/3).

Bambang menambahkan, kendati satu tempat usaha karaoke telah memenuhi standar protokol kesehatan ketat, tidak otomatis beroperasi. Pelaku usaha masih harus menunggu keputusan bidang hiburan ini boleh kembali diizinkan beroperasi. 

"Sedang dipersiapkan untuk buka, yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement