Pelaku, imbuh dia, bisa dijerat secara pidana. "Kalau tabrak lari (dikenakan) Pasal 312 UU LLAJ. Ancamannya 3 tahun penjara," kata dia.
Sedangkan korbannya, kata dia, kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban adalah pria. Fahri masih enggan membeberkan identitas korban tersebut.
Peristiwa tabrak lari ini pertama kali dilaporkan akun resmi @TMCPoldaMetro. "Pukul 06.37 terjadi Kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, saat ini sudah di tangani petugas Polri," cuit akun tersebut.
Dalam foto yang diunggah akun itu, tampak pesepeda itu tergeletak di tengah jalan di bundaran HI. Lalu rekan-rekannya berserta aparat mengevakuasi pesepeda yang menggunakan pakaian bersepeda berserta helm itu ke mobil ambulans.
Baca: Pesepeda Ditabrak Mobil di Bundaran HI