Kamis 11 Mar 2021 07:14 WIB

Tim Kajian UU ITE Mengaku Terima Masukan 34 Narasumber

Tim Kajian UU ITE ungkap tugas jurnalistik bila terjadi pelanggaran dikenakan UU Pers

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Revisi UU ITE. Ilustrasi. Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan 34 narasumber terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pelapor dan terlapor terkait UU ITE, kelompok aktivis, masyarakat sipil atau praktisi bidang hukum maupun praktisi media.
Foto: Google
Revisi UU ITE. Ilustrasi. Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan 34 narasumber terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pelapor dan terlapor terkait UU ITE, kelompok aktivis, masyarakat sipil atau praktisi bidang hukum maupun praktisi media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga saat ini terus menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak terkait UU ITE. Hingga, Rabu (10/3), tim kajian yang dibentuk Pemerintah melalui Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 pada 22 Februari 2021 itu, telah menyelesaikan pertemuan dengan 34 narasumber.

Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan 34 narasumber terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pelapor dan terlapor terkait UU ITE, kelompok aktivis, masyarakat sipil atau praktisi bidang hukum maupun praktisi media.

"Hari ini kita menyelsaiakan dengan lima narsum, empat dari organisasi media, satu dari LBH pers jadi ada lima. Jadi sampai hari ini kita menyelesaikan sekitar 34 narasumber, masih ada narsum lain yang kita persiapkan," kata Sugeng yang dikutip dari Youtube ICJRID, Rabu (10/3).

Sugeng mengungkapkan dari 29 narasumber yang dihimpun masukannya, terdapat kesimpulan sementara erkaitan pendapat  UU ITE. Pertama, UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga penggunaan ruang digital tetap beretika, produktif dan berkeadilan.

Kedua, ada masukan erkait upaya meningkatkan sosialiasi dan edukasi terkait tata krama penggunaan ruang digital kepada generasi muda. Bahkan kata Sugeng, sosialisasi dan edukasi ini disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan.

"Ini usulan luar biasa dari narsum yang kita undang," ujar Sugeng.

Ketiga, Sugeng mengatakan, masukan juga menyorot kepada aparat penegak hukum agar dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional dan adil. Sedangkan, masukan keempat yakni dalam hal wartawan membuat tulisan terkait tugas jurnalistik apabila terjadi pelanggaran tidak menggunakan UU ITE namun menggunakan UU pers.

"Jadi klo misalnya dia menjalankan tugas jurnalistik kemudian hasilnya di muat di perusahaan dia mestinya tidak dikenakan delik di UU ITE tapi depok UU pers," ungkap Sugeng.

Kelima, dari masukan berbagai unsur, pasal-pasal yang banyak disorot oleh narasumber dari kelompok praktisi, organisasi yang bergerak di bidang hukum, juga kelompok pelapor terlapor yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 3, pasal 27 ayat 4, pasal 28ayat dua, pasal 29, Pasal 36 junto pasal 51 ayat dua.

Sesuai dengan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama tiga bulan. Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement