Selasa 09 Mar 2021 16:00 WIB

Kasus Lurah Pekayon Tepuk Pantat Wanita, Ini Kata BKN

BKN sebut tindakan menepuk bokong diduga dilakukan Lurah Pekayon tak bisa dibenarkan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan, tidak ada pembenaran terhadap perilaku tersebut. Secara moral, kata dia, tindakan tersebut sangat tidak etis sekalipun jika hal itu dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan, tidak ada pembenaran terhadap perilaku tersebut. Secara moral, kata dia, tindakan tersebut sangat tidak etis sekalipun jika hal itu dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Seorang pedagang di lingkungan kantor Kelurahan Pekayon, ER (24), mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Lurah Pekayon, Bekasi. Kepada kepolisian, ER mengaku, pelaku meremas pantat dan payudaranya.

Menanggapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tidak ada pembenaran terhadap perilaku tersebut. Secara moral, kata dia, tindakan tersebut sangat tidak etis sekalipun jika hal itu dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS). 

Baca Juga

"Jika itu benar dilakukan secara sadar (bukan ketidaksengajaan misalnya), secara moral tidak etis dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh PNS sebagai aparatur," kata Paryono dalam pesan tertulis, Selasa (9/3).

Kepada pelaku, kata dia, tentu saja akan menjalani pemeriksaan internal. Setelah itu, akan diputuskan hukuman yang akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Untuk proses hukuman disiplin, perlu dilakukan pemeriksaan oleh atasannya, baru ada hukuman disiplin, bisa teguran dan lain-lain tergantung hasil dari BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar dia.

"Jika tidak terbukti, bisa saja tidak dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya menambahkan. 

Pemeriksaan internal ini, Paryono menambahkan, berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Termasuk dengan kasus yang menimpa Lurah Pekayon tersebut, seperti yang dilaporkan korban kepada aparat polisi.

"Jadi, ini dua ranah yang berbeda, yang satu pelanggaran pidana yang satunya pelanggaran UU Kepegawaian dan PP Disiplin," katanya menerangkan.

Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin (8/3) kemarin telah memanggil Lurah Pekayon Jaya, RJ, untuk diminta penjelasan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang disangkakan. RJ memenuhi pemanggilan tersebut, tetapi yang bersangkutan masih menyangkal telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada ER (24).

Ia hanya mengaku menepuk pantat pedagang yang mengantarkan makanan dan minuman ke kantornya. "Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui oleh beliau bahwa 'saya menepuk', sampai dipraktikkan, menepuk pantat kalau bahasa kasarnya, bokong si wanita tersebut," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak, di gedung DPRD Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement