Selasa 09 Mar 2021 10:28 WIB

Lurah Pekayon Jaya Kota Bekasi Akui Sentuh Bokong Perempuan

Lurah berinisial RJ mengakui, menyentuh bokong perempuan hingga korban trauma.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Strait times
Pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lurah Pekayon Jaya, RJ, memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin (8/3), terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang disangkakan kepadanya. Dalam pemanggilan tersebut, RJ masih menyangkal telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada ER (24), yang merupakan pedagang yang berjualan di dekat kantor kelurahan.

"Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui oleh beliau bahwa 'saya menepuk', sampai dipraktikkan, menepuk pantat kalau bahasa kasarnya, bokong si wanita tersebut," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak di gedung DPRD Kota Bekasi kepada wartawan.

RJ mengaku, menepak bokong ER bukan di ruangannya, melainkan di ruangan Bimaspol. Dia menyebut, saat melakukan tindakan itu, pintu ruangan memang tidak terkunci. "Itu yang diakui lurah," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Selain mendengar keterangan lurah, dewan juga menghadirkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi. Hasilnya, lurah memang menyentuh bagian bokong korban.

"Ditepak aja bokongnya. Dan pengakuan lurah diperkuat oleh pengakuan bu kabid BKPPD yang sudah bertemu dengan korban atau si pelapor, (dan keterangan yang diberikan) sama," terang Rojak.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan pada 11 Desember 2020 lalu. Pihak kepolisian baru menjadwalkan pemanggilan lurah RJ pekan ini setelah gelar perkara. "Dalam pekan ini (dipanggil) setelah gelar perkara," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, kepada Republika, Senin.

Kasus itu bermula dari adanya laporan seorang perempuan berinisial ER (24 tahun) yang merupakan pedagang minuman di dekat kantor kelurahan. Laporan yang sudah dibuat sejak Jumat 11 Desember 2020, dengan Nomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus itu, sebelumnya sempat dimediasikan terlebih dulu. Menurut pengakuan ER, dia menginginkan kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, terduga pelaku tidak mau minta maaf dan mengakui perbuatan mesumnya dalam proses mediasi.

"Saya sudah bilang sama mediator, kalau bisa kekeluargaan, tapi pas mediasi dia tidak mau mengakui dan tidak mau minta maaf. Makanya saya bikin laporan ke Polres," terang Er kepada wartawan, pekan lalu.

ER mengaku bingung mengapa kasusnya belum ada kemajuan. Pihaknya juga sudah bertanya kepada penyidik, namun jawabannya masih dalam tahap pemanggilan saksi. "Saya coba nanya ke penyidiknya, ya itu katanya masih manggil-mangil saksi. Terus saksi-saksinya belum pada hadir," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement