Kamis 23 Mar 2023 10:45 WIB

Dewan Minta Pemkot Bekasi Jalankan Perda Pesantren

Kota Bekasi sudah memiliki Perda No 5 tahun 2022 tentang fasilitas pesantren

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah santri mengikuti kirab saat memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2022 di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta tidak perlu ragu mengeluarkan anggarannya untuk membantu pesantren. Saat ini Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada 16 Maret tahun lalu.
Foto: ANTARA/Suwandy
Sejumlah santri mengikuti kirab saat memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2022 di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta tidak perlu ragu mengeluarkan anggarannya untuk membantu pesantren. Saat ini Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada 16 Maret tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta tidak perlu ragu mengeluarkan anggarannya untuk membantu pesantren. Saat ini Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada 16 Maret tahun lalu.

"Maka melalui Perda Pesantren pemerintah daerah melalui APBD-nya tidak perlu ragu-ragu lagi membantu pesantren secara penuh," kata Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri saat dihubungi Republika beberapa waktu lalu.

Ahmad mengatakan, perda ini dibuat merupakan turunan dari peraturan di atasnya yakni Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren dan Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren. Di mana Perda ini dibuat untuk memberdayakan pesantren secara ekonomi.

"Perda ini merupakan turunan dari undang-undang pesantren yang sudah disahkan," katanya.

Ia mengatakan, selama ini pesantren hanya menerima bantuan dana hibah dari pemerintah daerah yang sifatnya terbatas. Dengan adanya Perda Pesantren Nomor 5 tahun 2022, Pemerintah Kota Bekasi dapat mengeluarkan anggarannya untuk membantu pesantren.

"Perda itu semua dinas harus ikut memberdayakan pesantren. Karena kalau pakai mindset lama bantuan pesantren itu hanya lewat dana hibah, dana hiba itu jumlahnya terbatas dan ada limitasi waktunya," katanya.

Jadi kata dia, tidak boleh satu pesantren setiap tahun menerima dana hibah dari pemkot atau pemkab. Meski sebenarnnya lembaga pendidikan lain seperti sekolah-sekolah negeri dan swasta boleh setiap tahun mendapat dana hibah.

"Perda ini sebetulnya mau mengatasi itu. Nah ini turunan dari undang-undang pesantren yang sudah disahkan," katanya.

Ahmad menuturkan, untuk menjalankan Perda ini, Pemerintah Kota Bekasi perlu mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis. Melalui  perwal itulah Pemkot bisa memberikan bantuan apa yang dibutuhkan pesantren di seluruh Kota Bekasi.

"Lami para penggagas Perda Pesantren tidak menghendaki bentuk pemberdayaannya charity di dalam proposal itu," katanya.

Ahmad menuturkan, misalnya satu pesantren sedang membutuhkan ruang kelas, maka Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkaitnya dapat segera membangunkannya. Pihak pesantren tinggal menerima hasil dari pembangunannya.

"Silahkan dibangun oleh Pemda. Pesantren tinggal terima kunci saja, misalnya Pesantren butuh ruang asrama itu silahkan bangunkan," katanya. 

Hal seperti ini kata dia, sudah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui PUPR yang telah membangunkan sebuah rusunawa yang dipakai untuk asrama pesantren-pesantren. Jadi dalam hal pembangunan, pihak pesantren hanya menyediakan lahan dan pembangunannya diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Semangatnya begitu Pesantren butuh klinik tidak usah kasih uangnya, bangunkan fisiknya, isi klinik itu dengan tenaga dokternya yang dibina oleh Puskesmas terdekat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement