REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, fraksinya telah mengambil sikap menolak tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan di Baleg DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. "Fraksi PAN telah menentukan sikap dengan menolak tiga RUU yang diajukan di Baleg, yaitu RUU Ibu Kota Negara (IKN), RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan RUU Pemilihan Umum (Pemilu)," kata Guspardi di Jakarta, Senin (8/3).
Dia mengatakan, sikap partainya yang menolak RUU Pemilu diambil setelah melakukan diskusi terbatas dengan beberapa pihak. Menurut dia, selain tiga RUU tersebut, F-PAN tidak ada masalah dan bersedia melanjutkan pembahasan.
Guspardi menjelaskan, penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. "Di Baleg memang telah terdaftar sebanyak 33 RUU sebagai RUU Prioritas tahun 2021. Tercatat daftar tersebut sampai 11 Januari 2021," ujarnya.
Politikus PAN itu menilai, walaupun pandangan mini fraksi sudah disampaikan fraksi-fraksi terhadap 33 RUU Prolegnas 2021 pada rapat pleno Baleg, masih ada yang belum dilaksanakan dalam rapat terakhir Baleg. Hal itu, menurut dia, belum dilakukannya kompilasi terhadap daftar RUU mana saja yang diterima dan ditolak oleh masing-masing fraksi.
"Apa lagi yang terkait tentang RUU yang dijadikan Prolegnas 2021, lalu sebegitu 'alot kah' proses legislasi nasional di Senayan untuk tahun 2021? Bukan alot, tapi memang masih sangat dinamis," ujarnya.
Menurut dia, proses selanjutnya akan dimulai di Baleg pada Masa Sidang IV. Ia memastikan belum ada komunikasi politik terkait Prolegnas Prioritas 2021.