Senin 08 Mar 2021 13:30 WIB

Kemenkumham akan Telaah Legalitas KLB Demokrat di Sumut

Kemenkumham telah mendengar keluhan AHY soal KLB Demokrat di Sumut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berkunjung ke gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar 10.32 WIB beserta jajaran tingkat pengurus daerah, di Jakarta, Senin (8/3).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berkunjung ke gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar 10.32 WIB beserta jajaran tingkat pengurus daerah, di Jakarta, Senin (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempelajari semua dokumen yang diserahkan Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen itu berisi legalitas partai yang dia pimpin beserta ketidakabsahan KLB Demokrat versi Deli Serdang.

"Nanti akan kami pelajari," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, seusai menerima kunjungan AHY di Jakarta, Senin (8/3).

Baca Juga

Cahyo mengaku telah mendengarkan keluhan serta laporan mantan ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu kepada Kemenkumham. Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menerima dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU.

"Tentunya, berdasarkan pertemuan tadi apa yang disampaikan Pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini," ujarnya.

Sebelumnya, kedatangan AHY ke Kemenkumham guna menyatakan keberatan terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, KLB tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun karena diselenggarakan tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang semestinya.

Baca juga : Konvoi ke Kemenkumham, Massa Demokrat: Lawan Moeldoko

"Kami sebut itu KLB abal-abal karena di sini kami sudah sediakan berkasnya lengkap dan autentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," katanya.

AHY menyebut kalau mereka yang datang ke KLB itu bukan pemegang hak suara sah dan hanya diberikan jas Partai Demokrat agar terlihat seperti kader. Dia menjelaskan bahwa proses pengambilan suara juga tidak sah, kuota forum tidak memenuhi aturan yang semestinya, dan tidak ada unsur DPP partai dalam KLB tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia serta persetujuan majelis tinggi partai. Dia mengatakan, hal itu juga tidak dipenuhi dalam KLB Deli Serdang.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement