Ahad 07 Mar 2021 07:46 WIB

SFQR Koarmada Ungkap Penyelundupan Ponsel Miliaran Rupiah

Ponsel pintar ilegal senilai miliaran rupiah itu berasal dari Batam

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan berupa handphone ilegal (Ilustrasi).  Tim SFQR Koarmada II yang tergabung dalam Satgaspam Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, bersama Bea Cukai serta KKP berhasil mengungkap upaya penyelundupan ponsel pintar ilegal.
Foto: Umarul Faruq/ANTARA
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan berupa handphone ilegal (Ilustrasi). Tim SFQR Koarmada II yang tergabung dalam Satgaspam Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, bersama Bea Cukai serta KKP berhasil mengungkap upaya penyelundupan ponsel pintar ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim SFQR Koarmada II yang tergabung dalam Satgaspam Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, bersama Bea Cukai serta KKP berhasil mengungkap upaya penyelundupan ponsel pintar ilegal. Ponsel pintar ilegal senilai miliaran rupiah itu berasal dari Batam yang akan diselundupkan ke Jawa Timur.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman barang elektronik ilegal dari Batam ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat. Menindaklanjuti info tersebut, kegiatan observasi atau pendalaman dan penggagalan upaya penyelundupan barang elektronik itu dilakukan.

Baca Juga

Berdasarkan keterangan Satgaspam Bandara TNI AL Juanda yang dilansir dari laman resmi Koarmada II, Ahad (7/3), sasaran termonitor oleh tim gabungan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima, namun tersangka tidak datang sendiri melainkan bersama dua orang rekan lainnya. Selanjutnya para tersangka diamankan menuju Pos Keamanan pintu kedatangan 1B dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray.

Satgaspam juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga pelaku didapati barang bukti berupa ponsel pintar jenis Iphone sekitar 268 buah yang dikemas plastik atau tanpa dus dan 20 buah lengkap dengan dus dibawa oleh para pelaku senilai miliaran rupiah. Barang tersebut dimasukkan ke dalam tas koper pelaku dari Batam dan menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat.

Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti, diserahkan oleh Satgaspam Bandara Internasional Juanda ke pada pihak Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement