Kamis 27 Jan 2011 19:32 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ponsel

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Tipe B Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 567 unit telepon selular berikut aksesorisnya dari Singapura. Total seluruh ponsel merupakan akumulasi dari tiga kali operasi yang dilakukan di Bandara Hang Nadim, Batam, sejak Desember 2010.

"Nilai keseluruhan barang Rp360 juta," Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Pelayanan Informasi, Susila Darma, di Batam, Kamis (27/1). Seluruh ponsel itu diduga berasal dari Singapura dan hendak di diselundupkan ke luar Batam dalam kondisi baru dan bekas pakai.

Penyelundupan menggunakan modus memasukan barang ke Bandara Hang Nadim secara ilegal. "Ponsel itu ditinggalkan oleh pemiliknya dan pelaku tidak ditemukan," kata dia.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Penindakan dan Penegahan BC Batam Suryana mengatakan sampai saat ini penyelundupan itu masih dalam penyidikan. Tiga operasi penggeledahan itu dilakukan 4 Desember 2010, 7 Januari 2011 dan 17 Januari 2011.

Terkait dugaan keterlibatan aparat Bandara Hang Nadim, ia mengatakan belum diketahui. Ia juga membantah ada aparat bandara yang diperiksa atas penyelundupan itu. "Belum ada yang diperiksa karena barang itu ditinggalkan begitu saja," kata dia.

Ia menyatakan seluruh barang tersebut dijadikan barang dikuasai negara. Penyelundupan itu melanggar UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 53 dan PMK 242/PMK.04/ 2009 pasal 21.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement