Kamis 29 Aug 2019 22:47 WIB

Polda Ungkap Penyelundupan 5.571 Ponsel Asal China

Ponsel diselundupkan tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 5.571 unit ponsel asal China dari berbagai merek. Ponsel tersebut diselundupkan tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan barang yang dibawa secara ilegal tersebut juga tidak mempunyai jaminan kualitas. "Jadi mereka tidak memiliki sertifikat atau menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru. Masyarakat jangan mau jika beli handphone baru tapi hanya garansi toko, karena hampir dipastikan itu barang ilegal," paparnya di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga

Gatot menjelaskan, barang selundupan diperdagangkan secara bebas. Padahal, barang-barang itu tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gatot mengatakan jumlah lebih dari 5.000 ponsel tersebut diamankan dari seorang distributor ponsel. Dia mengatakan pihaknya akan lebih fokus pada penindakan di sisi hulu untuk memutus mata rantai peredaran ponsel selundupan.

Kasie konsultasi dir pemberdayaan konsumen Kementerian Pendagangan, Ephraim Caraen, mengatakan kementerian akan terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membongkar kasus penyelundupan serupa. Ephraim mengatakan distributor dipastikan telah melanggar sejumlah peraturan, terutama dengan tidak memenuhi persyaratan untuk ponsel yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Pertama terkait kewajiban tersangka adalah untuk memenuhi standar terkait dengan telepon seluler yang tidak dipenuhi. Kemudian terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia," ujar Ephraim.

Menurut Ephraim, ada juga modus yang dilakukan para tersangka yaitu memperdagangkan telepon seluler yang bekas atau refurbish (daur ulang) tapi seolah-olah telepon itu baru. "Jadi hal ini dapat menyesatkan konsumen dan menipu pasar," tutur Ephraim.

Ponsel yang diamankan antara lain dari bermerek iPhone, Xiaomi, Samsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement