REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,4 Triliun.
Kaspupenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/3) pukul 21.30 WIB. Terpidana tindak pidana korupsi tersebut atas nama Bety di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bety merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Bety merupakan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas
“BETY merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun (satu triliun empat ratus miliar rupiah),” kata Leonard dalam siaran persnya.
Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa BETY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soryadjaya.
Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan, rencananya pagi ini terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.