Selasa 02 Mar 2021 23:40 WIB

Kuasa Hukum Nurhadi: Tuntutan Jaksa Berdasar Imajinasi

Nurhadi dituntut 12 tahun penjara karena dinilai menerima suap dan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dengan denda yang sama.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Maqdir Ismail menilai, tuntutan JPU hanya berdasarkan imajinasi. "Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan jaksa, Selasa (2/3).

Menurut dia, pembuktian yang dilakukan penuntut umum terhadap perbuatan pidana Nurhadi dan Rezky hanya berdasarkan asumsi. Maqdir meyakini jika kliennya terbukti menerima suap dari Hiendra, seharusnya jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.

"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.

Maqdir menilai, tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras. Jaksa, kata dia, belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.

"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidak benaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," tegas Maqdir.

Dalam amar tuntutan, JPU meyakini Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement