Selasa 02 Mar 2021 21:41 WIB

Komisi III Dorong KPK Dalami Pemotongan Insentif Nakes

Penyelesaian masalah insentif penting agar nakes tenang melakukan tugasnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyesalkan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit. Menurutnya, KPK dan Kementerian Kesehatan perlu segera menelusuri temuan tersebut.

“Sangat disesalkan ada oknum manajemen rumah sakit yang mengambil kesempatan di situasi pandemi seperti ini untuk mengambil hak insentif para nakes. KPK harus bekerja sama dengan Kemenkes untuk menelusuri adanya temuan pemotongan sepihak tersebut," ujar Sahroni lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

Pemotongan insentif, kata dia, dapat berpengaruh negatif pada kinerja para nakes yang seharusnya menjadi perhatian utama. Apalagi, berdasarkan temuan KPK, besaran dana yang dipotong mencapai 50 hingga 70 persen.

"Mereka ini adalah garda terdepan yang seharusnya diperhatikan dan dilindungi hak-haknya, bukan malah dipotong secara sepihak," ujar Sahroni.

KPK diminta segera menertibkan rumah sakit yang terbukti melakukan penyelewengan dana insentif nakes. Agar para nakes dapat fokus dan semangat dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Saya harap KPK dapat segera menindak rumah sakit yang terbukti melakukan penyelewengan dana para nakes tersebut, serta mengembalikan dana insentif yang sudah sempat dipotong oleh pihak rumah sakit," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Diketahui, dalam kurun waktu Maret-Juni 2020, KPK menemukan banyak permasalahan ihwal pembayaran insentif dan santunan nakes berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020.

Salah satunya terkait pemotongan insentif sebesar 50 hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit. "Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen, untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement