REPUBLIKA.CO.ID, MADIUM -- Bupati Madiun Ahmad Dawami mengeklaim telah mencairkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah bagi ribuan tenaga kesehatan (nakes) di wilayahnya. Pernyataan itu untuk menjawab teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap 10 bupati/wali kota yang belum membayarkan insentif tersebut.
"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah clear," ujar Bupati Ahmad Dawami, Selasa (31/8).
Menurut dia, terakhir pembayaran pada 26 Agustus lalu dengan total lebih dari Rp 19 miliar. Bupati menyebutkan terdapat sejumlah tahapan dalam pencairan insentif nakes tersebut, mulai dari pengajuan di masing-masing OPD hingga pendataan jumlah nakes yang terlibat dalam perawatan pasien CovidD-19.
"Setelah pengajuan dan pendataan, ada tahap verifikasinya. Jadi, siapa dan berapa nakes yang merawat pasien Covid-19," katanya.
Ia mengaku belum paham terkait dengan munculnya surat teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Oleh karena itu, pihaknya berencana segera melakukan klarifikasi terhadap surat teguran tersebut.
Seperti diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Hal itu karena realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.