REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1,3 juta orang, yang berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3).
Tjahjo menyebutkan, formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekitar 189 ribu untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83 ribu untuk instansi pemerintah pusat. Tjahjo melanjutkan, formasi guru tersebut dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.
"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.
Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud. Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189 ribu formasi tersebut di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud.
Baca juga : Pemerintah Dinilai Menciderai Pancasila dan UUD 1945
Formasi ASN untuk pemda tersebut terdiri atas 70 ribu PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119 ribu CPNS pegawai teknis. Untuk keperluan instansi pemerintah pusat, Tjahjo menyebutkan terdapat 83 ribu formasi dengan perincian 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut, kata dia, akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.
"Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai," ujarnya.